Terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengembangkan potensi dan peluang karir pada SMK Gema Gawita.  Jembatan menuju profesionalisme Anda didunia usaha dan dunia industri. SMK Gema Gawita yang telah berkiprah di dunia pendidikan sejak tahun 1989 lebih merupakan sekolah swasta yang terpercaya dalam menyelenggarakan pendidikan menengah di Indonesia....  readmore


1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, memelihara, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
2. Menghasilkan lulusan yang berakhlaqul Karimah serta bersikap dan berkepribadian Indonesia
3. Menghasilkan tenaga-tenaga terampil yang mampu mengisi berbagai posisi maupun jabatan di dunia industry atau dunia usaha.

Smk Gema gawita dilengkapi dengan berbagai jenis sarana, fasilitas dan media pendidikan yang digunakan untuk menunjang kelancaran proses pembelajarannya.
Adapun kelengkapan tersebut dibagi menjadi empat kelompok, yaitu (1) Ruang Kelas, (2) Ruang Praktek, dan (3) Ruang / Areal Penunjang Pendidikan.
Ketiga kelompok tersebut dibangun dan disiapkan untuk mendukung kegiatan seluruh program pendidikan yang ada, baik secara menyeluruh maupun khusus untuk program jurusan tertentu, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. RUANG KELAS Seluruh ruang kelas yang tersedia saat ini berjumlah 12 ruang dengan kapasitas masing-masing ruang kelas yang bervariasi antara 30 sampai dengan 40 orang. Setiap Ruang Kelas dilengkapi Air Conditioner (AC) dan Projector yang digunakan untuk berbagai kegiatan pembelajaran teori, seminar, dan sejenisnya bagi seluruh program pendidikan yang ada, serta audio speaker untuk pembelajaran listening.
RUANG KELAS
CIMG7022
KELAS
2. RUANG PRAKTEK Ruang Praktek yang saat ini tersedia di Smk Gema gawita digunakan untuk proses pembelajaran yang bersifat penelitian, ujicoba, peragaan, dan sebagai sarana praktik. Ruang praktik tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ruang Praktek Simulasi Kantor Depan Hotel
Ruang Praktek Kantor Depan Hotel/Front office untuk menunjang proses pembelajaran pada Program Studi Akomodasi Perhotelan.
RUANG PRAKTEK FRONT OFFICE HOTEL
RUANG PRAKTEK FRONT OFFICE
b.Ruang Praktek Housekeeping
Ruang Praktek House keeping terdiri dari 1 (satu) Model Room yang dilengkapi sesuai dengan standar hotel, 1 (satu) ruang Public Area, 1 (satu) ruang besar untuk penataan kamar, 1 (satu) ruang store room dan 1 (satu) ruang Binatu.
RUANG PRAKTEK KAMAR HOTEL
RUANG PRAKTEK KAMAR HOTEL (2)
RUANG LAUNDRY (2)
c. Ruang Praktek Pengolahan Makanan (Kitchen) &  Stewarding
Untuk menunjang proses pembelajaran pada Jurusan Jasa Boga, tersedia 2 (satu) unit Laboratorium praktek Pengolahan Makanan.
RUANG PRAKTEK KITCHEN 1
RUANG PRAKTEK KITCHEN 2
d. Ruang Praktek Restoran dan Bar
Untuk menunjang proses pembelajaran pada Jurusan Jasa Boga & Akomodasi Perhotelan, tersedia 1 (satu) unit ruang praktek restoran dan Bar lengkap dengan peralatannya.
RUANG PRAKTEK RESTAURANT
RUANG PRAKTEK RESTAURANT (2)
e. Ruang Praktek Biro Perjalanan Wisata
Ruang Praktek ini untuk menunjang proses pembelajaran pada jurusan Usaha Perjalanan Wisata yang meliputi ticketing, reservation, dan informasi mengenai Biro Perjalanan.
RUANG TRAVEL
RUANG PRAKTEK TRAVEL (2)
RUANG PRAKTEK TRAVEL
f. Ruang Praktek Komputer  Umum
Ruang Praktek komputer Umum dilengkapi dengan 35 unit komputer dengan program-program aplikasi penunjang praktek komputer siswa.
RUANG PRAKTEK KOMPUTER UMUM (4)
RUANG PRAKTEK KOMPUTER UMUM
g. Ruang Praktek Komputer Multimedia
Ruang Praktek komputer Multimedia dilengkapi dengan 35 unit komputer dengan program-program aplikasi penunjang khusus untuk program studi multimedia.
IMG_2819
IMG_2825
h. Ruang Praktek Studio foto
Ruang Praktek studio foto dilengkapi dengan peralatan fotografi dengan program-program aplikasi penunjang khusus untuk program studi multimedia.
studio foto
studio foto (3)
studio foto (2)
3. RUANG/AREAL PENUNJANG PENDIDIKAN Ruang / Areal Penunjang pendidikan yang saat ini tersedia di Smk Gema gawita adalah untuk menunjang kelancaran proses pembelajaran dan kehidupan sekolah, baik langsung maupun tidak langsung yang terdiri dari :
a. Ruang Guru & Ruang konseling + Monitor Pemantau CCTV
RUANG GURU (2)
RUANG GURU (3)
CCCTV
CCTV
b. Ruang Tata Usaha
Disediakan untuk kegiatan-kegiatan pengelola, pendidikan, akademik kesiswaan, administrasi umum dan keuangan, jurusan, praktek kerja lapangan, sekretariat & humas
RUANG TU
RUANG TU (2)
c. Perpustakaan
RUANG PERPUSTAKAAN
RUANG PERPUSTAKAAN (2)
d. Aula
RUANG AULA
RUANG AULA (2)
e. Lapangan Olahraga
lapangan 1
lapangan 3
lapangan 2
lapangan 4
f. Kantin
Daftar menu kantin sekolah
g. Musholla
MUSHOLLA
Musholla
h. Pos Keamanan Sekolah
POS KEAMANAN
i. Areal parkir
AREAL PARKIR
j. Unit Kesehatan Siswa (UKS)
UKS 2
UKS
k. Ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
RUANG OSIS
l. Taman Interaksi
taman
TAMAN 3
TAMAN 5
m. Ruang Band
RUANG BAND

Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang harus dipenuhi oleh parasiswa demi tertib akademik dan tertib administrasi, sebagaiberikut :
  1. Pakaian seragam & etika kesopanan/kerapihan
Siswa yang melanggar ketentuan tentang pemakaian pakaian seragam dan etika kesopanan/kerapihan TIDAK DIPERKENANKAN mengikuti pelajaran, dinyatakan tidak hadir serta mendapatkan sanksi khusus.
  1. Fasilitas Pendidikan
Siswa wajib mengganti biaya yang timbul akibat kehilangan atau kerusakan yang terjadi dalam penggunaan fasilitas pendidikan.
  1. Kehadiran dalam pelajaran dan Kegiatan-kegiatan lain.
3.1. Mata Pelajaran Teori dan Praktek :
Telambat mengikuti pelajaran lebih dari 10 menit DIPERKENANKAN mengikuti pelajaran pada yang bersangkutan tetapi dinyatakan TIDAK HADIR DENGAN ALASAN.
3.2. Ijin Meninggalkan Pelajaran :
Ketidak hadiran diluar prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum pada bab III pasal 12 ayat 5, dinyatakan sebagai TIDAK HADIR TANPA ALASAN.
3.3. WidyaWisata / Educational Tour :
Ketidak ikut sertaan dalam program widyawisata / educational tour dinyatakan TIDAK HADIR dan diperhitungkan menurut lamanya widyawisata/ educational tour tersebut berlangsung, dengan jumlah maksimal 8 jam perhari karena merupakan bagian dari komponen mata pelajaran terkait.
3.4. PRAKERIN (PraktekKerjaIndustri)
Ketidak ikut sertaan dalam program PRAKERIN dinyatakan tidak hadir dan diperhitungkan menurut lamanya praktek kerja lapangan tersebut berlangsung, dengan jumlah maksimal 8 jam perhari.
3.5. Upacara resmi
Setiap keterlambatan atau ketidak hadiran dalam upacara resmi dinyatakan TIDAK HADIR untuk satu kali tatap muka kegiatan belajar.
3.6. Olahraga.
Ketidak hadiran dalam mengikuti kegiatan olah raga dinyatakan TIDAK HADIR sesuai dengan jumlah jam pelajaran tersebut.
3.7. KetuaKelas
Ketua kelas yang ternyata memalsukan pengisian daftar hadir siswa dikenakan sanksi TIDAK HADIR TNPA ALASAN sebanyak jumlah jam dari nama-nama Siswa yang kehadirannya dipalsukan.
3.8. KartuUjian
3.8.1. Apabila ternyata siswa tidak memiliki Kartu Ujian, maka TIDAK DIPERKENANKAN untuk mengikuti ujian bagi yang bersangkutan.
3.8.2. Apabila siswa tidak dapat menunjukkan kartu ujian dikarenakan tidak bawa / tertinggal, hilang, maka siswa wajib mengganti kartu ujian tersebut dengan mengganti biaya sebesar yang telah ditentukan oleh Pimpinan Sekolah.
4. Siswa dengan jumlah KETIDAK-HADIRAN selama 3 hari berturut-turut sejak dari awal pelajaran (tanpa alasan) dianggap mengundurkan diri.
  1. Siswa yang karena sakitnya memerlukan perwatan dirumahsakit. DIPERKENANKAN mengikuti ujian pada semester tersebut bila jumlah kehadirannya mencukupi 80%.
6 .Tidak Hadir Tanpa Alasan. 6.1. Perhitungan TIDAK HADIR TANPA ALASAN dan sanksinya diatur sebagaiberikut :
  • Tidakhadir 1 hari dikenakan teguran I
  • Tidakhadir 2 hari dikenakan peringatan I
  • Tidakhadir 3 hari dikenakan peringatan II
  • Tidak hadir 4 hari dikenakan Pemberhentian
6.2. Kepala SMK GEMA GAWITA berhak mengeluarkan peringatan-peringatan tertulis kepada siswaa pabila yang bersangkuta nmelakukan pelanggaran dan dianggap mengganggu kelancaran pendidikan.
  1. PEMBERHENTIAN
Tindakan-tindakan yang diancam dengan sanksi PEMBERHENTIAN secara langsung berupa :
7.1. Tidak hadir tanpa alasan LEBIH DARI 3 hari.
7.2. Apabila dalam program PRAKERIN dinyatakan dikeluarkan oleh pihak industri tempat dimana praktek kerja dilaksanakan.
7.3. Mencuri dilingkungan SMK GEMA GAWITA.
7.4. Membuat keributan yang berakhir dengan perkelahian didalam lingkungan sekolah.
7.5. Merusak barang / perlengkapan / gedung milik SMK GEMA GAWITA secara sengaja.
7.6. Mengadakan aksi untuk menentang / merongrong kebijakan SMK GEMA GAWITA.
7.7. Pelanggaran yang berakibat dikeluarkannya surat peringatan bagi siswa yang telah mendapat peringatan akhir.
7.8. Pelanggaran pada Bab 1 pasal 5 butir 16 (narkoba) dengan bukti-bukti nyata.
7.9. Pelecehan
7.9.1.Melakukan tindakan pelecehan seperti: memegang, menyentuh bagian tubuh seseorang dengan sengaja sehingga mengakibatkan ketidak senangan atas orang tersebut.
7.9.2.Mengeluarkan kata-kata kotor atau yang tidak senonoh dihadapan umum ditujukan kepada seseorang atau orang tertentu.
7.9.3.Merendahkan martabat seseorang dimuka umum sehingga menimbulkan ketidak senangan.
7.10. Tindakan penganiyayaan berupa memukul, mendorong, menendang menempeleng dan lain sebagainya yang mengakibatkan luka ataupun tidak dan dilakukan dengan sengaja.
7.11.  Melakukan pemalsuan tanda bukti pembayaran sekolah
7.12. Melakukan pemalsuan terhadap surat edaran atau surat keterangan apapun yang dikeluarkan oleh sekolah
  1. Lain-lain :
8.11.1.Di larang mengundang orang lain atau organisasi lain datang ke sekolah tanpa seijin pihak sekolah.
8.11.2.Di larang melakukan kegiatan seperti; rapat, seminar, pertemuan atau sejenisnya dan didalamnya ada pembicara dari pihak luar tanpa sepengetahuan pimpinan sekolah
8.11.3.Di larang memanfaatkan fasilitas sekolah kecuali atas ijin dari pihak sekolah.
 
9. Pemberhentian Siswa hanya disyahkan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah SMK GEMA GAWITA.
 
SISTEM PELAKSANAAN SANKSI
  1. Dalam melaksanakan sanksi akan berpedoman kepada :
1.1. Teguran Keras Secara Lisan
1.2. Hukuman Fisik (tidak melukai)
1.3. Peringatan tertulis I
1.4. Peringatan tertulis II
1.5. Peringatan tertulis III (Pemberhentian)
  1. Pemberian sanksi dapat dilakukan tidak secara berurutan (bertahap)
 

1. Ujian diadakan secara terjadwal 2 (dua) kali tiap semester, dan disebut :
1.1.1. Ujian Tengah Semester (UTS).
1.1.2. Ujian Semester (US)
2. Ujian Praktek Sekolah adalah ujian praktek yang diadakan tiap periode yang diatur bersamaan atau berdasarkan kriteria guru mata pelajaran terkait.
3. Ujian Praktek Kompetensi adalah ujian praktek yang diadakan 1 kali pada setiap akhir periode belajar siswa kelas 3 dengan penguji yang berasal dari pihak dunia usaha/dunia industrI (DU/DI)
4. Ujian Nasional adalah Ujian yang diselenggarakan di sekolah, soal dan waktunya diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Nasional
5. Ujian Akhir Sekolah adalah ujian dari keseluruhan mata pelajaran yang telah dipelajari selama menjalani pendidikan disekolah
6. Siswa peserta ujian adalah siswa yang terdaftar sebagai siswa aktif pada semester yang bersangkutan, dan dengan syarat kehadiran belajar minimal 75%.
7. Sebelum mengikuti ujian, setiap siswa sudah harus melunasi seluruh kewajiban keuangan.
8. Siswa diwajibkan membawa kartu ujian pada saat mengikuti ujian, baik ujian tengah semester maupun ujian  semester
KETENTUAN EVALUASI HASIL STUDI Keterangan Nilai Raport Siswa (Angka & Huruf)
 PREDIKAT NILAI KOMPETENSI
PENGETAHUAN KETERAMPILAN SIKAP

SB

(Sangat Baik)

 A 86 - 100  86 - 100

B

(Baik)

 B 71 - 85 71 - 85
 

C

(Cukup)

 C 56-70 56-70
K(Kurang)
 D <55 < 55
1. Keterangan nilai tersebut merupakan dasar program belajar mengajar siswa dalam mencapai tingkat kelulusan per satuan pendidikan.
2. Penilaian mata diklat satuan pendidikan, ditentukan oleh setiap guru mata diklat yang bersangkutan.
3. Penentuan kelulusan siswa per mata diklat ditentukan oleh guru mata diklat yang bersangkutan.
Proses remedial bagi siswa yang tidak lulus pada salah satu mata diklat, ditentukan oleh guru mata diklat yang bersangkutan.

Bursa Kerja Khusus / Career Center Smk Gema Gawita Career Canter Smk Gema Gawita melayani 2 (dua) jenis golongan yang terkait dalam penyaluran kerja sebagai berikut:
  1. Siswa/alumni
Adalah pihak yang mencari pekerjaan
  1. Perusahaan
Adalah pihak yang mencari tenaga kerja lulusan Smk Gema Gawita.


Untuk pelayanan bursa kerja tersebut kami menyelenggarakannya dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Siswa/alumni
Dalam penyelenggaraan penyaluran kerja, maka setiap siswa yang XII yang telah menyelesaikan masa Praktek Kerja Industri (Prakerin)/PKL, harus mengirimkan Curiculum Vitae (CV) ke alamat email smkgemagawita@gmail.com
Siswa yang telah mengirimkan Curiculum Vitae (CV) harus mengisi soft file data penelusuran minat pekerjaan yang akan menjadi acuan dasar penyaluran kerja
Setiap siswa diperkenankan untuk memilih bidang pekerjaan apapun walaupun tidak linear dengan program studi selama sekolah dan harus mengisi soft file data penelusuran minat pekerjaan yang akan menjadi acuan dasar penyaluran kerja
Setiap Curiculum Vitae (CV) siswa akan dikirimkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dibidang terkait dengan program studi siswa atau minat pekerjaan siswa
Setiap informasi lowongan kerja kami bagikan kepada siswa/alumni pada jaringan facebook dengan keterangan sebagai berikut:
Nama facebook      : SMK PARIWISATA/SMIP GEMA GAWITA 
COVER 6
Untuk informasi kerja luar negeri silahkan mengunjungi :
http://www.bnp2tki.go.id/
https://www.bnp2tki.go.id/ 


  1. Perusahaan
Untuk memudahkan alumni mendapatkan informasi maka pihak perusahaan harus penuhi kriteria ini:
  1. Sebutkan nama perusahaan
  2. Sebutkan alamat perusahaan
  3. Sebutkan jenis produksi
  4. Sebutkan kriteria jabatan jenis pekerja
  5. Sebutkan kriteria kelamin jenis pekerja
  6. Sebutkan tata cara pembuatan CV seperti foto full body atau cukup foto ukuran 3x4
  7. Sebutkan cara melamar apakah walkin interview di sebuah tempat/perusahaan atau bisa kirim email application letter & CV
  8. Sebutkan nama personal yang akan mengintervew
  9. Sebutkan jam waktu interview
  10. Sebutkan jenis pakaian yang yang digunakan pada saat interview
  11. Lampirkan foto KTP salah seorang karyawan di perusahaan yang bertanggung jawab atas perekrutan ini
Setiap perusahaan pencari tenaga kerja lulusan dari Smk Gema Gawita dapat datang langsung ke sekolah dengan membawa lembaran (Print out) informasi lowongan kerja pada:

Hari kerja : Senin – Sabtu

Pukul                     :09.00 – 15.00 Bagian                   : Tata Usaha Telpon                   : 021 55790 203 / 55790 201 Fax                        : 021 55790 201
Atau soft copy informasi lowongan kerja dapat dikirim melalui email sekolah:
smkgemagawita@gmail.com
Setiap perwakilan perusahaan yang meminta data alumni untuk perekrutan kerja wajib melampirkan fotocopy KTP atau bila via email melampirkan scan KTP
Fotocopy atau Scan KTP bertujuan demi keamanan data alumni
Setiap perusahaan yang telah merekrut alumni wajib melaporkan data alumni dengan keterangan sebagai berikut:
  1. Nama alumni
  2. Jenis Kelamin
  3. Tempat tanggal lahir
  4. Umur
  5. Alamat alumni
  6. Lulusan tahun berapa
  7. Bidang pekerjaan
  8. Tanggal mulai kerja
Data tersebut dibuat berupa surat resmi dengan kop surat perusahaan & nomor surat dalam format PDF dikirmkan via email ke smkgemagawita@gmail.com (dengan subject: "laporan perekrutan kerja")