Perihal : Pemberitahuan Jam Operasional Sekolah
Dalam Upaya
Pencegahan Penularan COVID – 19
Kepada :
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK Gema Gawita
- Orang Tua/Wali Siswa SMK Gema Gawita
- Siswa/i SMK Gema Gawita
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 Pada seluruh Satuan Pendidikan atau Lembaga Pendidikan di Propinsi Banten serta perkembangan saat ini,dengan memperhatikan :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID – 19) di Satuan Pendidikan
- Keputusan Gubernur Propinsi Banten Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Kejadian Luar Biasa Virus Corona ( COVID -19 ) di Wilayah Propinsi Banten Tahun 2020.
- Surat Ketua BSNP Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Tanggal 14Maret 2020 Perihal Th 2020 terkait penyebaran Virus Corona (COVID-19)
- Surat Edaran Plt Kepala Dindikbud Propinsi Banten Nomor 420/0930/-Dindikbud 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Dengan ini kami beritahukan dan menghimbau untuk melakukan hal-hal sesuai intruksi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut kami beritahukan Untuk Jam Operasional di SMK Gema Gawita adalah:
Hari : Senin sd Sabtu
Jam : 09.00 sd 15.00 WIB
Adapun jam opersional sekolah tersebut hanya melayani hal sebagai berikut :
- Pembayaran biaya sekolah
- Pendaftaran siswa baru
- Guru yang ingin melakukan pembelajaran online dengan menggunakan fasilitas sekolah
- Tamu yang memiliki kepentingan khusus maksimal 3 orang
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Download surat edaran jam operasional sekolah pada link dibawah ini
Surat Edaran Jam Operasional Sekolah selama antisipasi COVID-19
Leave a reply