PERSIAPAN-PERSIAPAN SEBELUM MENGUNJUNGI OBYEK WISATA ALAM


1. Memasuki Hutan Produksi
o Mengajukan permohonan ijin kepada penguasa hutan setempat.
o Apakah Inhutani, Perum Perhutani, atau HPH (Hak Pengusaha Hutan) bilamana dikawasan tersebut tidak disediakan tiket masuk.
o Membawa obat-obatan yang dianggap perlu seperti : obat merah, table-tablet, pembalut luka dan sebagainya.
o Membawa perbekalan makanan/minuman
o Membawa alat-alat/perlengkapan lapangan (perleng-kapan menginap seperti tenda, plastic, tali, sepatu lapangan, sleeping bag dan lain-lain).
2. Memasuki hutan lindung
o Mengajukan permohonan ijin kepada penguasa Hutan Lindung setempat (PPA/Dinas Kehutanan) setempat, bilamana dikawasan tersebut tidak/belum disediakan tiket masuk.
o Membawa obat-obatan yang dianggap perlu seperti obat merah, tablet-tablet pembalut luka dan lain sebagainya.
o Membawa perbekalan makanan/minuman
o Membawa alat-alat perlengkapan lapangan seperti tenda, plastic, tali, sepatu lapangan, sleeping bag dan lain sebagainya.
3. Memasuki Cagar alam
o Mengajukan permohonan ijin kepada Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) Bogor atau pada Balai/Sub Balai PPA setempat.
o Membawa obat-obatan yang diperlukan seperti obat merah, tablet, pembalut, tembakau bilamana lokasinya banyak lintah.
o Membawa perbekalanmakanan/minuman.
o Membawa alat-alat perlengkapan lapangan seperti, tenda, tali sepatu lapangan, sleeping bag dan lain sebagainya.
4. Memasuki suaka margasatwa
o mengajukan permohonan ijin kepada Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) Bogor atau pada Balai/Sub Balai PPA setempat.
o Membawa obat-obatan yang dianggap perlu seperti obat merah, tablet, pembalut dan lain sebagainya.
o Dilarang membawa alat-alat yang dapat mengeluarkan bunyi-bunyian seperti radio, kaset, senapan dan lain sebagainya.
5. Memasuki Taman Nasional
o Mangajukan permohonan ijin kepada Kepala Taman Nasional Setempat.membawa perbekalan makan/ minuman
o Membawa obat-obatan yang dianggap perlu seperti obat merah, pembalut luka, tablet-tablet dan lain sebagainya.
6. Berkemah di gunung/Hutan
o mengajukan permohonan ijin kepada Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA) Bogor atau pada Balai/Sub Balai PPA setempat.
o Membawa peralatan untuk berkemah seperti tanda, tali, tongkat, kompor, lentera, sleeping bag dan lain sebagainya
o Membawa perbekalan makanan/minuman secukupnya
o Membawa obat-obatan yang diperlukan seperti obat merah, tablet-tablet, pembalut luka dan sebagainya
o Badan sehat
Dianjurkan untuk membawa teman yang sudah berpeng-alaman.
7. Berkemah di Bumi Perkemahan
o Mengajukan permohonan ijin kepada pemilik/ penguasa Bumi Perkemahan yang akan dituju
o Membawa perbekalan makanan secukupnya
o Membawa obat-obatan yang dianggap perlu seperti obat merah, tablet-tablet, pembalut luka dan lain sebagainya
o Menyusun acara kegiatan selama berkemah
8. Mendaki Gunung/Hill Climbing
o Dianjurkan untuk mengajukan permohonan ijin kepada Direktoran Perlindungan dan Pengawetan alam (PPA) Bogor atau kepada Balai/Sub Balai/Resort PPA/Dinas Kehutan setempat/Pemda setempat.
o Membawa perbekalan makanan/minuman obat-obatan
o Membawa lat-alat mendaki seperti tali, tenda, sarung tangan biasa dan kulit, tongkat, sepatu, kompas, peta khusus untuk mendaki, pakaian tebal dan lain sebagainya, pakaian pelindung hujan, alat masak, korek api.
o Membawa teman yang berpengalaman/pemandu mendaku gunugn yang berpengalaman,
o Berbadan sehat, tidak cacat jasamani, umur minimal 15 tahun
o Membawa radio lapangan/walky talkie
o Memberitahukan kepada perkumpulan/asosiasi pendaki gunung
9. Memasuki lubang goa/Horisontal/datar
o Harus ada pemandu gua yang berpengalaman
o Badan sehat
o Perlengkapan berupa tali, lampu senter, lampu kepala, lilin, obat anti bisa, sepatu lapangan dan sebagainya
o Melapor kepada club cinta goa dan pejabat setempat
o Baju pelindung, sarung tangan biasa/kulit.
10. Memasuki gua yang vertical/patholing
o berbadan sehat
o lapor kepada Pemda setempat dan atau perkumpulan Goa
o membawa perlengakapn berupa tali khusus caving, lampu (lampu kepala, lampu tangan lilin), light stick, talu tubuh (harness) pisau/paku tebing, ladder (tanggan gantung, sarung tangan biasa, kulit, karabiner ascender dan kontral.
o Baju pelindung, sarung tangan biasa/kulit.
Anjuran-anjuran
Bagi mereka yang akan melakukan kunjugan ke obyek-obyek wisata dianjurkan agar supaya tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. membuang sampah sembarangan seperti kerta-kertas, daun-daun pembungkus, plastic-plastik,kaleng-kaleng dan botol bekas makanan/minuman dan lains ebagainya.
2. merusak lingkungan, mencoret-coret baik dengan cat, goresan-goresan atau dengan cara lainnya pada pohon-pohon,batu-batu, dinding-dinding atau pada segala macam permukaan lainnya.
3. membunyikan bunyi-bunyian yang berasal dari radio/kaset bilamana memasuki cagar alam/suaka margasatwa karena dapat mengganggu binatang dan orang lain yang menikmati kesyahduan hutan.

Leave a reply

Your email address will not be published.