Peningkatan Kompetensi

Peningkatan Kompetensi


Peningkatan Kompetensi & Jumlah Pelaksana Peyedia Jasa Wisata Profesional Provinsi, Kabupaten & Kota Perlu Dipacu Secara Berkesinambungan
Aneka ragam kegiatan promosi untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara antar provinsi dan wisatawan asing ke Indonesia, seyogianya didukung oleh semua pihak yang berwewenang dan berkepentingan dalam bidang kepariwisataan, secara terpadu dan berkesinambungan di Negara kita ini.
Apakah cukup promosi saja? Beberapa jawaban pertanyaan ini rupanya sudah lama terlewatkan PPbegitu saja. Pramuwisata atau sering disebut pemandu wisata dan dijuluki “ujung tombak” pelaksana lapangan dan tenaga kerja profesional lainnya di bidang kepariwisataan mutlak tersedia dengan cukup dan merata. Berapa jumlah Pramuwisata dan SDM untuk Industri Pariwisata kita yang memiliki Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ?
Padahal, pada Pasal I UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN Tahun 2009 dijelaskan, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
Pada BAB XII mengenai PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA, Bagian Kesatu, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Bagian Kedua, Standardisasi dan Sertifikasi dijelaskan tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga Negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
Merujuk kepada Undang-Undang Kepariwisataan di atas, hampir semua provinsi di Negara tercinta ini perlu memacu peningkatan jumlah dan kompetensi tenaga pelaksana penyedia jasa pariwisata yang bersertifikat SKKNI, agar para wisatawan yang berkunjung ke sini benar-benar bisa dilayani secara professional.
See More ... ITM Tourism College Bachelor Programme Semmering, Austria
<"http://www.youtube.com/embed/NhQODzH-DT8" >

Leave a reply

Your email address will not be published.