Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Siswa Belajar Di rumah Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID – 19

Kepada Yth :
Orang Tua/ Wali Siswa
SMK Gema Gawita
Di Tempat,
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 Pada seluruh Satuan Pendidikan atau Lembaga Pendidikan di Propinsi Banten serta perkembangan saat ini,dengan memperhatikan :
  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Corona Virus Disease 19 (COVID – 19)
  2. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 420/786-Dindikbud/2020 tanggal 27 Maret 2020
  3. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor 420/1070-Dindikbud/2020 tanggal 28 Maret 2020
Dengan ini kami beritahukan dan menghimbau untuk melakukan hal-hal sesuai intruksi yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut diatas,diantaranya sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMK Gema Gawita Tangerang diliburkan dan dilaksanakan di rumah masing-masing yang semula dilaksanakan pada tanggal 16 Maret s.d 30 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 dan masuk kembali pada tanggal 2 Juni 2020.
  2. Kepada Orang Tua/Wali Siswa untuk melakukan pengawasan dan memastikan putera/puteri nya untuk belajar di rumah (Tidak melakukan perjalanan/wisata atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya Pencegahan Penularan Infeksi COVID - 19
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Download surat edaran Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Siswa Belajar Di rumah Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID – 19 dibawah ini
Surat Edaran Perpanjangan Waktu Siswa Belajar di rumah selama antisipasi COVID-19 Smk Gema Gawita to All Student
 

Leave a reply

Your email address will not be published.